Kasus Salah Tangkap Dan Penyiksaaan 4 Pengemis Jadi Pertanyaaan

Cm188pemprov.com - Kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap empat pengamen di Cipulir, Tangerang Selatan masih menimbulkan tanda tanya.Keempat pengamen itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu.Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.Sejauh ini, Polda Metro Jaya hanya memberikan tanggapan terkait dugaan salah tangkap pada empat pengamen itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak menyalahi aturan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat empat pengamen tersebut. Segala proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.Kala itu, polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).Selanjutnya, kata Argo, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus itu pun diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.
Catatan Kontras
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menyoroti kasus salah tangkap yang dilakukan polisi. Catatan Kontras, terjadi 51 peristiwa salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019.
"Data tersebut dihimpun mulai Juli 2018. Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri.Arif mengatakan, sebagian besar orang yang divonis bebas enggan melaporkan kasus salah tangkap itu. Mereka enggan mengikuti prosedur hukum pelaporan yang harus melibatkan aparat kepolisian lagi.
No comments:
Post a Comment