Hal Yang Memberatkan Vonis Pidana Ahmad Dhani

Cm188pemprov.com - Musisi Ahmad Dhani hari ini, Selasa (11/6/2019), divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencemaran nama baik.Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, menyebutkan bahwa ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani."Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata Anton di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.
Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan sebutan "idiot", dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut."Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton."Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Ahmad Dhani. Salah satunya adalah suami penyanyi Mulan Jameela itu dinilai sudah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya."Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti persidangan," ucap Anton.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Syarat dan Ketentuan SPESIAL PROMO CEME 188
1. Harus Memiliki ID di Ceme188
2. Harus Menjadi Player Aktif di Ceme188
3. Nomor Hp yang terdaftar di kami harus sesuai dan aktif serta memiliki What''s App (WA).
4. Promo akan Dimulai dari 1 April 2019 sampai dengan 30 Juni 2019.
5. Hadiah akan diberikan sesuai dengan pencapaian Turnover masing-masing member Ceme188
6. Hadiah akan dikirimkan ke alamat masing-masing member dan akan diinfokan melalui WA yang terdaftar.
7. Tidak ada batas pemenang untuk event ini. dan semua hadiah akan diberikan tanpa diundi.
8. Apabila hadiah yang didapatkan sedang kosong maka akan digantikan dengan barang yang harganya sesuai atau bisa diuangkan dalam bentuk CHIP POKER yang kemudian bisa anda WITHDRAWKAN.
Berikut Hadiah Event SPESIAL PROMO CEME 188
1. Honda All New PCX 150 eSP ABS (Pencapaian Turnover 10.000.000.000)
2. Apple Iphone XS 256 GB (Pencapaian Turnover 8.000.000.000)
3. Honda All New BeAT (Pencapaian Turnover 7.000.000.000)
4. Emas Murni Antam 25g (Pencapaian Turnover 5.000.000.000)
5. ASUS ROG PHONE 512GB (Pencapaian Turnover 4.000.000.000)
6. Samsung Galaxy Note9 6/128GB (Pencapaian Turnover 3.000.000.000)
7. Oppo R17 PRO 8/128g (Pencapaian Turnover 2.000.000.000)
8. VIVO V11 4/64g (Pencapaian Turnover 1.000.000.000)
9. Xiaomi Redmi Note 5 3/32g (Pencapaian Turnover 500.000.000)
10. Xiaomi Redmi 6a 2/16g (Pencapaian Turnover 300.000.000)
Link Resmi Ceme188
http://linkalternatif.ceme188.website/
http://agen.ceme188.website/
http://ceme188.website
http://bandarceme.ceme188.website/
http://game.ceme188.website/
http://bandarceme.ceme188.website/
http://game.ceme188.website/
Apabila Anda memiliki komentar/pertanyaan, silahkan hubungi kami melalui bantuan yang tersedia.
BBM : D8DD6532
WeChat : CEME188
SMS : +855963953301
WA : +855963953301
twitter : @CEME188
BBM : D8DD6532
WeChat : CEME188
SMS : +855963953301
WA : +855963953301
twitter : @CEME188


No comments:
Post a Comment